Suasana sidang Fariz RM di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (21/7), begitu ramai oleh berbagai media. Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan membaca tuntutannya pada pelantun lagu Barcelona itu. Apa kata Deolipa Yumara SH ?
Jakarta – Deolipa Yumara SH menganggap kasus Fariz RM, tidak bisa dijerat dengan pasal pengedar, seperti tuduhan jaksa dalam dakwaannya. Terlebih keterangan saksi ahli, menganggap Fariz RM dalam katagori sebagai pengguna narkotik.
Karena itu, Deolipa merasa penundaan sidang dakwaan Fariz RM (21/7), lantaran JPU masih minta ‘petunjuk’ pada pimpinannya, untuk menjerat dengan pasal pengedar atau pengguna.
“Hal yang wajar penundaan seperti ini dalam persidangan. Bukan hanya Jaksa tapi juga hakim pernah juga melakukan penundaan sidang. Hanya saja dalam kasus Fariz RM, penundaan sidang dari Jaksa, karena perlu memastikan tuntutannya. Apalagi kasus ini menjadi sorotan banyak pihak,” tegas Deolipa Yumara SH.
Ditegaskan Deolipa Yumara dakwaan Jaksa lebih ke pengedar. Sementara Fariz RM sebagai pengguna / pemakai, seperti telah dijelaskan saksi ahli.
Dalam hal ini. Deolipa Yumara melihat Jaksa tidak memasukkan pasal 127 UU Narkotik dalam dakwaan pada Fariz RM. Dengan demikian, penerapan dakwaan Jaksa lebih ke pengedar, tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum pada terdakwa.
“UU telah mengatur untuk pengguna / pemakai dilakukan rehabilitasi. Beda dengan pengedar di pidana, sesuai maksud pasal hukuman untuk memberantas para pengedar,” papar Deolipa Yumara SH.